Podcast Proses Perubahan dan Prosedur Perubahan UUD NRI Tahun 1945

2.1 Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945
Perubahan pertama terhadap UUD NRI Tahun 1945 terjadi setelah munculnya gerakan reformasi pada tahun 1998. Pada masa itu, Presiden bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas kinerjanya. Namun, karena adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden saat itu dan MPR tidak memberhentikannya meskipun telah melanggar hukum, masyarakat menuntut perubahan sistem pemerintahan. Akibatnya, pada tahun 1999 dilakukan perubahan pertama terhadap UUD NRI 1945.
Setahun kemudian, pada tahun 2000, amandemen kedua dilaksanakan dengan fokus mengubah pasal-pasal yang mengatur tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beserta kewenangannya, Hak Asasi Manusia (HAM), serta simbol-simbol negara seperti bendera, bahasa nasional, lambang negara dan lagu kebangsaan. Dalam perubahan ini juga disepakati bahwa pembukaan UUD tetap tidak boleh diubah.
Pada tahun berikutnya yaitu 2001 dilakukan amandemen ketiga yang mempertahankan bentuk negara Indonesia sebagai kesatuan serta kedaulatan rakyat sebagaimana tertulis dalam pasal-pasal utama. Amandemen ini juga mengatur ulang kewenangan MPR dan presiden termasuk mekanisme pemakzulan (impeachment), pengelolaan keuangan negara serta kekuasaan kehakiman. Selain itu disepakati bahwa Pancasila sebagai dasar negara tetap berada dalam pembukaan UUD tanpa dimasukkan ke dalam batang tubuh konstitusi.
Terakhir pada tahun 2002 dilakukan amandemen keempat yang menetapkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai bagian resmi dari MPR. Amandemen ini juga mengatur prosedur penggantian presiden secara konstitusional serta hal-hal penting lain seperti pernyataan perang dan perdamaian, mata uang nasional dan bank sentral Indonesia. Selain itu diatur pula bidang pendidikan dan kebudayaan hingga perekonomian nasional serta kesejahteraan sosial masyarakat.
2.2 Prosedur Perubahan UUD NRI Tahun 1945
Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan tata cara perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
- Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
- Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
- Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
- Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
- Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.