3.1 Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945

Perubahan dilaksanakan secara bertahap karena semua usul pada perubahan yang pertama tidak dapat diselesaikan. Selanjutnya dibahas dan diputuskan dalam bentuk Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 sebagai acuan berikutnya. Mekanisme perubahan dengan cara mendahulukan pasal-pasal yang telah disepakati oleh semua fraksi MPR, dilanjutkan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Keempat tahap perubahan menjadi satu rangkaian dan satu sistem kesatuan.

1. Perubahan Pertama UUD NRI Tahun 1945
Perubahan pertama diarahkan untuk membatasi  kekuasaan Presiden dan pemberdayaan DPR. Perubahan pertama ini disahkan dalam Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Perubahan pertama  berfokus pada tiga materi pokok yang terdiri atas 9 pasal dan 13 ayat, yaitu:
1) Bab tentang Kekuasaan Pemerintah Negara
2) Bab tentang Kementerian Negara
3) Bab tentang Dewan Perwakilan Rakyat

2. Perubahan Kedua UUD NRI Tahun 1945
Perubahan kedua UUD NRI Tahun 1945 disahkan dalam Sidang Tahunan MPR 2000, terdiri atas 25 pasal dan 51 ayat.  Perubahan kedua meliputi pemerintah daerah, hak asasi manusia, wilayah negara, dan atribut negara. Perubahan terdiri dari tujuh materi pokok, yaitu:

1) Bab tentang Pemerintah Daerah
2) Bab tentang Dewan Perwakilan Rakyat
3) Bab tentang Wilayah Negara
4) Bab tentang Warga Negara dan Penduduk
5) Bab tentang Hak Asasi Manusia
6) Bab tentang Pertahanan dan Keamanan Negara
7) Bab tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

3. Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun 1945
Perubahan ketiga UUD NRI Tahun 1945 dilaksanakan dalam Sidang Tahunan MPR pada 1-9 November 2001. Pada perubahan ketiga ini, ada materi baru terdiri atas 23 pasal dan 64 ayat menyangkut tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemilihan Umum, Pembentukan Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Adapun cakupan materinya adalah sebagai berikut:

1) Bab tentang Bentuk dan Kedaulatan
2) Bab tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat
3) Bab tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara
4) Bab tentang Dewan Perwakilan Daerah
5) Bab tentang Pemilihan Umum
6) Bab tentang Hal Keuangan
7) Bab tentang Badan Pemeriksa Keuangan
8) Bab tentang Kekuasaan Kehakiman

4. Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945
Perubahan keempat UUD NRI Tahun 1945 dilaksanakan MPR dalam Sidang Tahunan pada 1-12 Agustus 2002. Pada perubahan keempat ini, ditegaskan bahwa yang dimaksud UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan diberlakukan lagi dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada 22 Juli 1959 oleh DPR.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *