Podcast Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945

1.1 Latar Belakang Terjadinya Perubahan UUD NRI Tahun 1945
Urgensi peran dan posisi rakyat dalam politik dan pemerintahan menjadi faktor penentu dalam perubahan konstitusi, yakni perubahan tersebut dilakukan jika ada usulan dari rakyat dan mencerminkan kehendak rakyat. MPR RI sebagai lembaga yang berwenang harus mampu menyerap aspirasi rakyat dan memastikan bahwa aspirasi tersebut adalah aspirasi sebagian besar rakyat, bukan kelompok-kelompok tertentu yang mengatasnamakan rakyat.
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain:
- UUD NRI Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan kedaulatan rakyat, yang mengakibatkan tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi kenegaraan.
- UUD NRI Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden).
- UUD NRI Tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang multitafsir atau arti ganda.
- UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan sangat besar kepada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-Undang.
- Rumusan UUD NRI Tahun 1945 tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, dan otonomi daerah belum cukup didukung dengan ketentuan konstitusi (MPR RI, 2012: 9-11).
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melanjutkan sidangnya keesokan harinya. Pada sidang pertama tanggal 18 Agustus 1945 tersebut, pembahasan mengenai perumusan Undang-Undang Dasar dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh anggota untuk menyampaikan pandangan umum atas rancangan undang-undang dasar yang tengah dibahas. Dalam beberapa kesempatan, Soekarno sebagai ketua sidang menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar yang sedang dirumuskan itu bersifat sementara. Ia menyebutnya sebagai “Undang-Undang Dasar kilat” atau “revolutie grondwet”, sebuah konstitusi darurat yang dibuat dalam situasi genting dan belum sempurna. Soekarno menjelaskan bahwa setelah negara berada dalam suasana lebih tenteram dan stabil, Majelis Perwakilan Rakyat akan dikumpulkan kembali untuk merumuskan Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan sempurna. Dengan demikian, UUD NRI tahun 1945 pada awalnya memang dimaksudkan sebagai konstitusi sementara untuk mengatur jalannya pemerintahan dalam masa transisi kemerdekaan. (MPR RI, 2018)
1.2 Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD NRI 1945
Perubahan besar terjadi melalui empat kali perubahan UUD NRI 1945 antara tahun 1999 hingga 2002 untuk menciptakan sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis, transparan, dan berimbang.
- Perubahan Pertama (1999)
- Membentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai representasi daerah di tingkat nasional.
- Mengurangi kedudukan MPR dari lembaga tertinggi menjadi setara dengan DPR dan DPD dalam fungsi legislasi.
- Perubahan Kedua (2000)
- Membentuk Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi serta menyelesaikan sengketa antar lembaga negara.
- Perubahan Ketiga (2001)
- Membentuk Komisi Yudisial guna menjaga integritas hakim serta memperkuat independensi kekuasaan kehakiman.
- Perubahan Keempat (2002)
- Memperjelas hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden serta membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode.
- Menetapkan DPD secara resmi sebagai bagian dari MPR bersama DPR sehingga MPR menjadi gabungan kedua dewan tersebut.
Sehingga dari perubahan yang terjadi struktur ketatanegaraan mengalami perubahan signifikan. MPR tidak lagi memiliki kekuasaan mutlak dalam memilih presiden karena pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pembagian kekuasaan yang lebih seimbang antar lembaga negara dengan memperkuat fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), membentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai wakil daerah dalam MPR, serta mendirikan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial untuk menjaga konstitusionalitas hukum dan integritas hakim.
- Susunan Lembaga Negara RI Sebelum Perubahan UUD NRI 1945

- Susunan Lembaga Negara RI Sesudah Perubahan Keempat UUD NRI 1945

1.3 Dampak Perubahan UUD NRI Tahun 1945
Dampak dari perubahan UUD NRI Tahun 1945 dari perubahan tersebut terhadap kehidupan kita sebagai warga negara adalah sebagai berikut:
1. Perubahan dari negara yang bersifat subjektif (kedaulatan dilakukan oleh MPR) berubah menjadi objektif (kedaulatan dilakukan menurut UUD). Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (2) hasil amandemen.
2. Rule of law menjadi panglima tertinggi dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (3). Kita semua sebagai warga negara Indonesia tunduk pada hukum dasar, yaitu UUD NRI Tahun 1945.
3. Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas, tidak ada lagi lembaga tinggi negara.
4. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 menjadikan rakyat yang berdaulat bukan pemerintah atau negara.
5. Adanya check and balance sebagai kontrol lembaga.
6. Rakyat dapat memilih secara langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden